JAKARTA, - Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor TNKB di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata. Tanda tersebut berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang?Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, pemilik tidak perlu panik. Mereka hanya perlu melakukan beberapa tahap pengurusan di Samsat setempat. Baca juga Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya ISTIMEWA Tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor. "Pertama buat laporan polisi terkait kehilangan. Kemudian datangi Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar," katanya kepada beberapa waktu sana, pemohon akan diminta oleh petugas untuk menunjukkan KTP, STNK, BPKB, dan laporan polisi tersebut. Bila dinyatakan sudah lengkap, tanpa berlama-lama TNKB baru akan dicetak. Jangan lupa bahwa Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik beberapa kasus. Baca juga Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM Aden dan Melky Touring Motor Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak PNBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp untuk kendaraan roda empat. Sementara bagi Anda yang ingin melakukan pergantian pelat nomor kendaraan karena rusak tahapannya tak jauh berbeda. Hanya saja tidak perlu surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.1 Cek fisik mobil anda di SAMSAT daerah masing-masing 2. Laporkan ke Kasubdit Registrasi identitas kendaraan di POLDA Metro Jaya untuk proses silang nomor polisi 3. Laporkan ke Kasubdit Registrasi identitas kendaraan di POLDA Metro Jaya untuk proses silang nomor polisi 4. Tapi ada yang berbeda, jika mobil sudah dijual dan belum memiliki mobil Rabu, 9 Maret 2022 0808 WIB Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Iklan Jakarta - Bagi pengguna kendaraan, mengganti pelat nomor kendaraan menjadi kegiatan wajib lima tahun sekali. Apabila lebih dari lima tahun penggantian pelat tidak dilakukan, pihak kepolisian dapat menghapus data nomor pelat tersebut. Setelah itu, motor tidak bisa beroperasi secara sebabnya, perlu dilakukan pergantian pelat secara berkala. Mengutip terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengganti pelat nomor kendaraan. Di antaranya siapkan STNK asli dan fotokopi 1 lembar, KTP asli dan fotokopi 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi 1 lembar, serta membawa sepeda Ganti Pelat Nomor KendaraanSetelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pergantian plat nomor motor dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengganti pelat nomor kendaraan di kantor Samsat sebagai berikut Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Melaksanakan cek fisik kendaraan yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Mendaftar dan melakukan validasi dari hasil cek fisik kendaraan. Setelah itu, serahkan bukti hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli untuk dilegalisasi. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi formulir dengan lengkap dan menyertai dokumen persyaratan perpanjangan STNK. Melakukan pembayaran pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan seluruh formulir, tunggu pemanggilan dan melakukan pembayaran. Biaya yang dikenakan akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan yang dimiliki. Mengambil STNK dan plat nomor baru. Sesudah mengambil, cek data-data yang ditampilkan sudah sesuai atau mengikuti seluruh prosedur, STNK dan pelat nomor kendaraan baru akan dapat digunakan, sampai lima tahun IHSAN NURHIDAYAH Baca Kakorlantas Sebut Rencana Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Tak Membebani MasyarakatSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. Artikel Terkait DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis 9 hari lalu Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar 13 hari lalu STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan 17 hari lalu Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini 17 hari lalu Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya 27 hari lalu Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa? 27 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis 9 hari lalu DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar 13 hari lalu Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar Kendaraan listrik bebas pajak atau PKB dan Bea Balik BBNKB nol persen khusus tenaga baterai, bukan kendaraan listrik konversi. STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan 17 hari lalu STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir. Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini 17 hari lalu Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat. Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya 27 hari lalu Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa? 27 hari lalu Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa? Anda pasti tahu pelat nomor mobil dinas RI 1 milik presiden dan RI 2 untuk wapres. Tahukah RI 3 dan RI 4 digunakan siapa? Daftar 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 36 hari lalu Daftar 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 6 Provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Viral Aksi Koboi di Tol Tomang Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Begini Pelat Dinas Khusus Polri 37 hari lalu Viral Aksi Koboi di Tol Tomang Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Polisi, Begini Pelat Dinas Khusus Polri David Yulianto pelaku aksi koboi di Tol Tomang gunakan pelat nomor kendaraan polisi. Begini ciri pelat dinas khusus Polri yang asli. Jelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik 42 hari lalu Jelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik Baru-baru ini, sejumlah mantan pejabat polri bergabung dengan partai politik. Siapa saja mereka? Pengemis di Bogor Simpan Cek Senilai Rp 1,3 Miliar dan Sejumlah STNK 46 hari lalu Pengemis di Bogor Simpan Cek Senilai Rp 1,3 Miliar dan Sejumlah STNK Seorang pengemis yang terjaring di kolong jembatan diketahui menyimpan cek senilai Rp 1,3 miliar dan sejumlah STNK, salah satunya CBR 150. Platnomor apa yaaa ini Di luar negeri sana, orang bisa berfikir kreatif,.. Coba saja niiih ada plat nomor di mobil BMW tertulis X32 1ARO Sekilas plat nomor tersebut tidak ada aneh-anehnya yaaaaa,.. Dalam istilah kepolisian, plat nomor disebut dengan TNKB yang merupakan kepanjangan dari Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia plat nomor ada beberapa jenis baik itu menunjukan kode wilayah ataupun fungsi kendaraan. Nah, ada cara mudah untuk mengecek plat nomor mobil berdasarkan beberapa hal. Bicara plat nomor memang tak sembarangan, semua sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. "TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor," begitulah bunyi Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012. Apa Saja Jenis Plat Nomor Mobil? Ada beberapa jenis plat nomor mobil, yang paling umum dilihat adalah plat hitam dengan tulisan putih, ini menandakan plat nomor mobil pribadi. Untuk jenis lain ada warna merah, kuning dan sebagainya. Maka itu, cek plat mobil Anda apakah sudah sesuai dengan warna dan fungsinya. Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam biasa digunakan untuk angkutan umum, sementara bila warnanya merah artinya mobil merupakan kendaraan dinas pemerintah. Ada juga plat nomor mobil dengan dasar warna putih tulisan biru yang digunakan untuk mobil milik Korps Diplomatik Negara Asing. Sementara plat nomor dengan dasar hijau dan tulisan hitam digunakan digunakan pada kawasan perdagangan bebas serta mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Baca juga Arti Rambu Lalu Lintas di Era New Normal Huruf Pada Plat Nomor Mobil Baca Juga Pahami Fitur Keselamatan Mobil Agar Tak Salah Mengoperasikan 5 Kelebihan Mobil Listrik untuk Aktivitas Masa Kini Fakta Teknik Eco Driving untuk Mengemudi Ramah Lingkungan Setelah mengetahui warnanya, cek plat mobil juga bisa dilakukan dengan mengetahui huruf yang tersemat di dalamnya. Biasanya pada plat nomor ada huruf yang mengapit angka di bagian tengah. Huruf di bagian depan merupakan identitas wilayah mobil itu berasal. Misal untuk mobil yang berada di kawasan Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok huruf awal depan pada plat nomor adalah B. Kemudian untuk Bogor dan wilayah sekitarnya menggunakan F, serta huruf lainnya yang melambangkan daerahnya tersendiri. Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan. Dapatkan brosur kami secara instan lewat link yang tersedia di bawah ini! Download Brosur Alvez Download Brosur Almaz Hybrid Download Brosur Air ev Download Brosur Almaz Baca Juga 6 Cara Membuat SIM Mobil, Mudah dan Nggak Repot Menghitung Biaya Perbaikan Mobil Penyok Rincian Biaya Balik Nama Mobil & Syarat Mengurusnya Download Brosur Almaz EX Download Brosur Almaz RS Pro Angka Pada Plat Nomor Mobil Usai huruf, ada angka yang melambangkan nomor urut. Nomor urut itu terdiri dari angka 1 sampai dengan angka 4 dan posisinya ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Untuk di Ibu Kota Jakarta misalnya, penggunaan plat nomor mobil dari angka 1-2999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang, 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang, 3000-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk bus, dan 9000-9999 untuk truk atau kendaraan pengangkut beban. Bila nomor urut pendaftaran plat nomor mobil yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal berupa abjad dari A sampai Z di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi penulisan huruf abjad di belakang angka telah mencapai 3 huruf abjad yang melambangkan tempat kendaraan tersebut terdaftar, jenis kendaraan golongan, dan abjad terakhir sebagai pembeda saja. Mengambil contoh ada plat nomor bertuliskan B 1234 KAJ. Cara cek plat mobil tersebut mudah. B melambangkan mobil berasal dari wilayah Jadetabek, kemudian angka 1234 berarti mobil merupakan kendaraan penumpang, dan KAJ ini memiliki penjabaran berbeda lagi. K berarti mobil berasal dari Kota Bekasi, A mobilnya berjenis sedan/pick-up, dan J merupakan abjad pembeda. Berikut cara cek plat mobil dari huruf pada bagian belakang plat nomor. Huruf Depan Pertama B - wilayah Jakarta Barat C - wilayah Kota Tangerang E - wilayah Depok F - wilayah Kabupaten Bekasi G - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa K - wilayah Kota Bekasi N - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD P - wilayah Jakarta Pusat S - wilayah Jakarta Selatan T - wilayah Jakarta Timur U - wilayah Jakarta Utara V - wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug W - wilayah Kota Tangerang Selatan Z - wilayah Kota Depok Huruf Abjad Selanjutnya A - plat nomor berjenis Sedan/Pick Up D - plat nomor berjenis Truk F - plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car J - plat nomor berjenis Jip dan SUV Q - plat nomor staf pemerintahan T - plat nomor berjenis Taksi U - plat nomor staf pemerintahan V - plat nomor berjenis Minibus Plat Nomor Mobil Dinas Berbeda lagi dengan plat nomor untuk mobil dinas kepolisian ataupun pemerintahan. Ada kode 'RF' yang juga melambangkan mobil milik pejabat negara dari level eselon II sampai menteri. Meskipun mobil menteri juga memiliki plat nomor sendiri yakni diawali dengan huruf RI dan angka di belakangnya mengikuti. Kembali ke plat nomor RF, ada rincian penggunaannya sebagai berikut RFS - Plat nomor kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat sipil. RFD - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Darat RFL - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Laut RFU - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Udara RFP - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Kepolisian Republik Indonesia. Nah itu tadi sederet penjelasan tentang plat nomor. Anda bisa cek plat mobil sekaligus mencocokannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Mengetahui cara mengecek plat nomor kendaraan mobil juga sangat bermanfaat ketika Anda menemui mobil dengan plat nomor tidak wajar. Semoga informasi ini berguna. Jangan lupa lihat produk andalan kami ya seperti Alvez, Almaz RS, dan Air ev. Berikutcara cek plat mobil dari huruf pada bagian belakang plat nomor. Huruf Depan Pertama B - wilayah Jakarta Barat C - wilayah Kota Tangerang E - wilayah Depok F - wilayah Kabupaten Bekasi G - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa K - wilayah Kota Bekasi N - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD P - wilayah Jakarta Pusat BRISBANE â Pelat nomor kendaraan di Australia dalam waktu dekat bakal terlihat lebih kekinian dan menarik berkat diizinkannya penggunaan satu negara bagian di Australia, Queensland, bakal memperbolehkan warganya melakukan modifikasi pelat nomor dengan memasang emoji lucu. Para pemilik kendaraan bisa memesan dan membeli pelat itu di Personalised Plates Queensland PPQ dan institusi tersebut mengumumkannya di akun resmi Instagram mereka baru-baru unik tersebut mulai diterapkan bulan depan. Nantinya, ada lima emoji yang ditawarkan yaitu âlaugh out loudâ, âwinking faceâ, âsunglasses emojiâ, âheart eyesâ serta âsmiling faceâ.Adapun jumlah emoji yang diperbolehkan di pelat nomor kendaraan hanya satu di antaranya. Emoji juga harus bersifat dekoratif dan bukan bagian dari huruf serta nomor identifikasi. Rebecca Michael, Juru Bicara Royal Automobile Club of Queensland RACQ, mengatakan bahwa emoji dianggap sebagai cara para pengguna kendaraan mengekspresikan kita sudah melihat bahwa Anda dapat menunjukkan dukungan terhadap klub atau kota favorit melalui symbol di pelat nomor. Menggunakan emoji tidak ada bedanya dengan itu,â tandas maupun berbagai organisasi kemasyarakatan tak keberatan dengan kebijakan ini. Mereka sadar ini termasuk cara pemerintah mendapatkan sumber pendapatan sekali pemerintah ingin memanfaatkan pelat nomor demi tujuan mendapatkan pemasukan lebih dan saya bisa mengerti keinginan tersebut,â nilai Bill Potts, Queensland Law Society nomor modifikasiSejauh ini, kebijakan pemerintah Queensland menyangkut pelat nomor kendaraan termasuk yang paling menarik. Biasanya, cara negara mencari uang lebih lewat pelat nomor adalah dengan memberikan biaya lebih bagi rangkaian huruf atau nomor-nomor tertentu. Ini juga dilakukan di Abu Dhabi, seorang miliuner bernama Saeed Abdul Ghafour Khouri rela merogoh kocek hingga 14,3 juta dollar AS Rp 200,46 miliar demi bisa mendapatkan pelat nomor bertuliskan â1â dalam sebuah lelang. [Xan/Ari]
CaraMelacak Plat Nomor Motor – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat (TNKB) atau yang sering di sebut juga plat nomor polisi adalah sebuah plat yang dibuat dna di keluarkan oleh kantor Samsast sebagai bukti sah keontetikan terkait dengan kepemilikan sebuah kendaraan bemotor baik sepeda motor ataupun mobil. Dan bisa dipastikan juga bahwa setiap kendaraan
Jakarta - Pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang sangat mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Bagi yang mengalami hal tersebut, wajib segera mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB dengan yang pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap SAMSAT untuk mengurus pelat nomor yang rusak atau hilang kerap dihindari. Sebagian pemilik kendaraan memilih memanfaatkan jasa pembuatan pelat nomor dibanding antre di SAMSAT. Padahal menurut Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, pembuatan nomor pelat kendaraan yang rusak atau hilang tidak rumit. Penerbitan pelat nomor kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui SAMSAT."Selain yang tidak diterbitkan POLRI tidak resmi, bisa dikatakan ilegal," ujar Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing4. Membawa serta kendaraan untuk cek Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli4. Membawa serta kendaraan untuk cek Arief cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor dan pembuatannya tidak membutuhkan waktu yang lama. Untuk proses pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang hanya membutuhkan waktu 10 yang dikenakan saat mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak PNBP. Besarnya biaya tersebut adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan beroda dua dan tiga, sedangkan untuk alat transportasi roda empat besarannya adalah Rp 100 ribu. Aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016. Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru" [GambasVideo 20detik] row/erdAg2w2tk.